Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

Dipublikasikan pada 2025-11-05 oleh Admin Wanaraja

  1. PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
  1. Lampiran SPPT dan STTS PBB tahun terbaru;
  2. Photocopy KK dan;
  3. Photocopy KTP-el.

 

  1. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon datang ke Disdukcapil atau Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
  3. Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi oleh Kasi Pelayanan;
  4. Berkas yang telah diverifikasi diserahkan ke Kasi Kesra untuk divalidasi dan ditandatangani;
  5. Berkas diregistrasi oleh operator;
  6. Berkas diserahkan kembali ke pemohon oleh petugas penyerah berkas.

 

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

19 menit

asset