- PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
- Lampiran SPPT dan STTS PBB tahun terbaru;
- Photocopy KK dan;
- Photocopy KTP-el.
- SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke Disdukcapil atau Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan;
- Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
- Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi oleh Kasi Pelayanan;
- Berkas yang telah diverifikasi diserahkan ke Kasi Kesra untuk divalidasi dan ditandatangani;
- Berkas diregistrasi oleh operator;
- Berkas diserahkan kembali ke pemohon oleh petugas penyerah berkas.
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
19 menit