- PERSYARATAN PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA
- Bagi yang membuat KK baru :
- Formulir/Pengantar dari Desa/Kel;
- Photo Copy Buku Nikah;
- Photo Copy KK masing-masing yang masih status belum kawin;
- Kartu Keluarga asli bagi orangtua yang domisili dari luar Kecamatan Wanaraja.
- Bagi yang sudah punya tapi ada perubahan /penambahan anak :
- Formulir/Pengantar dari Desa/Kel;
- Photo Copy Buku Nikah ;
- Photo Copy KK masing-masing yang masih status belum kawin;
- Kartu Keluarga asli bagi orangtua yang dari luar Kecamatan Wanaraja.
- SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke Disdukcapil atau Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan;
- Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
- Pemohon diberi resi pengambilan Kartu Keluarga;
- Penandatangan Kartu Keluarga dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 menit (penerbitan kartu keluarga tanpa tanda tangan Kadis Disdukcapil)
3 hari (penerbitan Kartu Keluarga dan tanda tangan Kadis Disdukcapil)