Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

Dipublikasikan pada 2025-11-05 oleh Admin Wanaraja

  1. PERSYARATAN PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA
  1. Bagi yang membuat KK baru :
  • Formulir/Pengantar dari Desa/Kel;
  • Photo Copy Buku Nikah;
  • Photo Copy KK masing-masing yang masih status belum kawin;
  • Kartu Keluarga asli bagi orangtua yang domisili dari luar Kecamatan Wanaraja.

 

  1. Bagi yang sudah punya tapi ada perubahan /penambahan anak :
  • Formulir/Pengantar dari Desa/Kel;
  • Photo Copy Buku Nikah ;
  • Photo Copy KK masing-masing yang masih status belum kawin;
  • Kartu Keluarga asli bagi orangtua yang dari luar Kecamatan Wanaraja.

 

  1. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon datang ke Disdukcapil atau Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
  3. Pemohon diberi resi pengambilan Kartu Keluarga;
  4. Penandatangan Kartu Keluarga dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

10 menit (penerbitan kartu keluarga tanpa tanda tangan Kadis Disdukcapil)

3 hari (penerbitan Kartu Keluarga dan tanda tangan Kadis Disdukcapil)

asset