- PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
- Surat Kematian;
- Surat Kawin Almarhum/Almarhumah;
- Surat Cerai Almarhum/Almarhumah;
- KTP Pemohon;
- KTP para ahli waris;
- KTP dua orang saksi;
- Akta Kelahiran para Ahli Waris
- Bagi anak angkat dilampirkan adopsi dari Pengadilan Negeri dilegalisir Pejabat berwenang;
- Bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir;
- Mengisi formulir permohonan keterangan ahli waris.
- SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke Disdukcapil atau Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan;
- Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
- Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi oleh Kasi Pelayanan;
- Berkas yang telah diverifikasi diserahkan ke Kasi Kesra untuk divalidasi dan ditandatangani;
- Berkas yang telah ditandatangani diserahkan kembali ke Kasi Pelayanan;
- Berkas diregistrasi oleh operator;
- Berkas diserahkan kembali ke pemohon oleh petugas penyerah berkas.;
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
19 menit