Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

Dipublikasikan pada 2025-11-05 oleh Admin Wanaraja

  1. PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
  1. Surat Kematian;
  2. Surat Kawin Almarhum/Almarhumah;
  3. Surat Cerai Almarhum/Almarhumah;
  4. KTP Pemohon;
  5. KTP para ahli waris;
  6. KTP dua orang saksi;
  7. Akta Kelahiran para Ahli Waris
  8. Bagi anak angkat dilampirkan adopsi dari Pengadilan Negeri dilegalisir Pejabat berwenang;
  9. Bukti lunas pembayaran PBB tahun terakhir;
  10. Mengisi formulir permohonan keterangan ahli waris.

 

  1. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon datang ke Disdukcapil atau Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
  3. Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi oleh Kasi Pelayanan;
  4. Berkas yang telah diverifikasi diserahkan ke Kasi Kesra untuk divalidasi dan ditandatangani;
  5. Berkas yang telah ditandatangani diserahkan kembali ke Kasi Pelayanan;
  6. Berkas diregistrasi oleh operator;
  7. Berkas diserahkan kembali ke pemohon oleh petugas penyerah berkas.;

 

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

19 menit

asset