- PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH
- Membawa surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh kepala desa/kelurahan;
- Formulir surat pindah;
- Photocopy KK dan KTP-el;
- KTP dan KK asli bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga;
- Berkas dibuatkan dalam (dua) rangkap.
- SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke Disdukcapil atau Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan;
- Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
- Berkas yang memenuhi persyaratan diproses petugas operator dan diverifikasi oleh Kasi Pelayanan;
- Berkas yang telah diverifikasi diserahkan ke Kasi Pemerintahan untuk divalidasi dan ditandatangani;
- Berkas yang telah ditandatangani di serahkan kembali ke Kasi Pelayanan;
- Berkas yang telah selesai diserahkan kembali ke pemohon.
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
19 menit