Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Surat Keterangan Pindah

Dipublikasikan pada 2025-11-05 oleh Admin Wanaraja

  1. PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH
  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh kepala desa/kelurahan;
  2. Formulir surat pindah;
  3. Photocopy KK dan KTP-el;
  4. KTP dan KK asli bagi penduduk yang pindah kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga;
  5. Berkas dibuatkan dalam (dua) rangkap.

 

  1. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon datang ke Disdukcapil atau Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
  3. Berkas yang memenuhi persyaratan diproses petugas operator dan diverifikasi oleh Kasi Pelayanan;
  4. Berkas yang telah diverifikasi diserahkan ke Kasi Pemerintahan untuk divalidasi dan ditandatangani;
  5. Berkas yang telah ditandatangani di serahkan kembali ke Kasi Pelayanan;
  6. Berkas yang telah selesai diserahkan kembali ke pemohon.

 

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

19 menit

asset