- PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN DOMISILI
- Membawa surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh kepala desa/kelurahan;
- Photo copy KTP;
- Surat permohonan pengajuan.
- SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke Disdukcapil atau Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan;
- Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
- Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi oleh Kasi Pelayanan;
- Berkas yang telah diverifikasi diserahkan ke Kasi Pemerintahan untuk divalidasi dan ditandatangani;
- Berkas yang telah ditandatangani diserahkan kembali ke Kasi Pelayanan;
- Berkas diregistrasi oleh operator;
- Berkas diserahkan kembali ke pemohon oleh petugas penyerah berkas.;
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
19 menit