Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Surat Keterangan Domisili

Dipublikasikan pada 2025-11-05 oleh Admin Wanaraja

  1. PERSYARATAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN DOMISILI
  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh kepala desa/kelurahan;
  2. Photo copy KTP;
  3. Surat permohonan pengajuan.

 

  1. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
  1. Pemohon datang ke Disdukcapil atau Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan;
  2. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;
  3. Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi oleh Kasi Pelayanan;
  4. Berkas yang telah diverifikasi diserahkan ke Kasi Pemerintahan untuk divalidasi dan ditandatangani;
  5. Berkas yang telah ditandatangani diserahkan kembali ke Kasi Pelayanan;
  6. Berkas diregistrasi oleh operator;
  7. Berkas diserahkan kembali ke pemohon oleh petugas penyerah berkas.;

 

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

19 menit

asset