1. Persiapan Dokumen
Sebelum datang ke kantor pelayanan, siapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) — wajib dibawa.
-
Surat pengantar dari RT/RW (kadang tidak diperlukan jika sudah online).
-
Dokumen pendukung lain (jika perubahan data), seperti:
-
Akta kelahiran
-
Ijazah
-
Surat nikah / cerai
-
Surat pindah (bagi yang pindah domisili)
-
🏛️ 2. Datang ke Dinas Dukcapil / Kecamatan
-
Datangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau kantor kecamatan yang melayani perekaman e-KTP.
-
Petugas akan memverifikasi data di sistem sesuai Kartu Keluarga.
📸 3. Perekaman Data Biometrik
Kamu akan melakukan perekaman:
-
Foto wajah
-
Sidik jari 10 jari
-
Tanda tangan digital
-
Perekaman iris mata
🧍♂️ 4. Verifikasi dan Persetujuan
Petugas akan:
-
Memeriksa kesesuaian data
-
Memberikan tanda bukti perekaman (jika KTP belum bisa langsung dicetak)
🖨️ 5. Pencetakan e-KTP
-
Data dikirim ke pusat (server Kemendagri) untuk disetujui dan dicetak.
-
Setelah selesai, e-KTP dapat diambil di kantor tempat perekaman.
-
Beberapa daerah memungkinkan pengambilan di kelurahan jika sudah dikirim dari Disdukcapil.
⏳ 6. Waktu Pembuatan
-
Biasanya 1–2 minggu, tergantung ketersediaan blanko e-KTP dan antrean di daerah masing-masing.
-
Jika blanko kosong, kamu akan diberi Surat Keterangan (Suket) yang berfungsi sementara sebagai pengganti KTP.