Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Perekaman e-KTP

Dipublikasikan pada 2025-10-29 oleh Admin Wanaraja

1. Persiapan Dokumen

Sebelum datang ke kantor pelayanan, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) — wajib dibawa.

  • Surat pengantar dari RT/RW (kadang tidak diperlukan jika sudah online).

  • Dokumen pendukung lain (jika perubahan data), seperti:

    • Akta kelahiran

    • Ijazah

    • Surat nikah / cerai

    • Surat pindah (bagi yang pindah domisili)


🏛️ 2. Datang ke Dinas Dukcapil / Kecamatan

  • Datangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau kantor kecamatan yang melayani perekaman e-KTP.

  • Petugas akan memverifikasi data di sistem sesuai Kartu Keluarga.


📸 3. Perekaman Data Biometrik

Kamu akan melakukan perekaman:

  • Foto wajah

  • Sidik jari 10 jari

  • Tanda tangan digital

  • Perekaman iris mata 


🧍‍♂️ 4. Verifikasi dan Persetujuan

Petugas akan:

  • Memeriksa kesesuaian data

  • Memberikan tanda bukti perekaman (jika KTP belum bisa langsung dicetak)


🖨️ 5. Pencetakan e-KTP

  • Data dikirim ke pusat (server Kemendagri) untuk disetujui dan dicetak.

  • Setelah selesai, e-KTP dapat diambil di kantor tempat perekaman.

  • Beberapa daerah memungkinkan pengambilan di kelurahan jika sudah dikirim dari Disdukcapil.


⏳ 6. Waktu Pembuatan

  • Biasanya 1–2 minggu, tergantung ketersediaan blanko e-KTP dan antrean di daerah masing-masing.

  • Jika blanko kosong, kamu akan diberi Surat Keterangan (Suket) yang berfungsi sementara sebagai pengganti KTP.

asset